Dunia politik erat kaitannya dengan kasus korupsi. Entah karena didukung oleh kekuasaan yang mereka miliki, para ASN seperti ingin mengambil sebanyak-banyaknya dan tidak memikirkan nasib masyarakat yang memiliki hak atas uang tersebut.
Praktik korupsi ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara. Menurut data BKN tahun 2018 terkait Koruptor berstatus ASN, Sulawesi Utara menempati peringkat ke-15 dengan 58 orang koruptor berstatus ASN yang tersebar di tingkat provinsi sebanyak 8 orang dan kabupaten/kota sebanyak 50 orang.
Kasus korupsi ASN di Sulawesi Utara yang cukup menghebohkan adalah kasus korupsi pemecah ombak Desa Likupang, Minahasa Utara, pada 2018. Salah satu tersangka korupsinya adalah Vonnie Anneke Panambunan yang menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara. Ternyata, kasus korupsi itu ternyata bukan menjadi satu-satunya kasus korupsi yang melibatkan VAP.
Sebelumnya, pada 2008, saat VAP menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara untuk pertama kalinya, kasus korupsinya di Kalimantan terungkap. Ia pernah terlibat kasus korupsi proyek studi kelayakan pembangunan bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara. Kasus tersebut terjadi ketika Vonnie menjabat sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional. Vonnie diduga menelap dana APBD Kutai Kertanegara sebesar 4.047 miliar untuk kepentingan pribadinya. Kasus korupsi ini membuat Bupati Minut ini harus mundur dari jabatannya dan mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Vonnie kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Minahasa Utara periode 2015–2020. Bukannya memperbaiki dirinya dari kasus pertama, titel ASN sebagai gubernur justru membuat Vonnie semakin merajalela dan melupakan hukuman yang pernah ia jalani di penjara. Atau justru jangan-jangan karena merasa sebagai orang nomor satu di Minahasa Utara, Vonnie semakin berani untuk melakukan korupsi yang bertujuan untuk menambah harta pribadinya.
Vonnie tetap melancarkan aksinya untuk korupsi. Memang benar, sekali koruptor tetap saja koruptor ditambah lagi dengan kekuasaan yang saat ini ia miliki. Selama menjabat, bukan hanya kasus korupsi pemecah ombak saja yang melibatkan Vonnie, tapi banyak kasus korupsi lainnya yang tidak pernah ditindak oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang mengkritik perilaku jual beli sejumlah lahan pribadi milik Bupati Vonnie Panambunan. Vonnie diduga menggunakan kekuasaannya untuk membayar lahan dengan uang daerah. Beberapa lahan yang dikritik masyarakat adalah kasus tanah kompleks perkantoran Bupati Minut, rumah jabatan Forkopimda, tanah SMPN 1 Airmadidi, serta perluasan tanah RSUD Maria Walanda Maramis. Semua tanah tersebut adalah milik Vonnie Panambunan dan anak-anaknya, kemudian dijual kepada Pemkab Minut.
Selain itu, berembus isu tentang proposal dana kelompok lanjut usia (Lansia) sebesar Rp100 juta per kecamatan yang kemudian tidak diterima kelompok lansia,
melainkan diserahkan kembali kepada pemerintah. Selanjutnya, yang tidak kalah menghebohkan adalah pengakuan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait setoran dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 50% dan potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada Bupati Vonnie, serta program kerja lainnya yang diduga sebagai ‘ATM’ pribadi sang bupati yang sedang menjabat.
Kini, Vonnie kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur 2020. Yang sangat mengherankan, partai politik, bahkan sebagian masyarakat Minahasa Utara menerima Vonnie dengan tangan terbuka. Hal tersebut dirasa sangat aneh, khususnya bagi partai politik yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Seperti tidak ingin melepaskan kekuasaannya di Minahasa Utara, Vonnie dan partai politiknya mencalonkan Shintia Gelly Rumumpe, anak kandung VAP, untuk menggantikan jabatannya sebagai Bupati Minut. Entah korupsi apa lagi yang ada di otak orang nomor satu di Minut ini. Seakan-akan uang pribadi yang sebagian besar merupakan hasil korupsinya saja tidak cukup untuk menyengsarakan masyarakat Minut.
Sudah waktunya Sulawesi Utara bangkit dan tidak lagi dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab yang hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Perlawanan terhadap korupsi hanya bisa sukses saat dilakukan secara bersama dan serempak untuk mewujudkan Sulawesi Utara dan Minahasa Utara makmur.